Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi harus bersatu dalam memilih Ketua MK yang baru
Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan, memimpin pemilihan pimpinan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperkenankan ikut atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Baca juga: Hamdan Zoelva: Mantan Hakim MK Prihatin dengan Putusan MKMK
Baca juga: Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding Usai Diberhentikan Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Reporter: Rivan Awal Lingga
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023