NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Hamdan Zoelva: Gubernur Jakarta Diangkat Presiden, Kemunduran Demokrasi

Zoelva meminta agar RUU DKJ ditinjau kembali, agar demokrasi di Indonesia tidak mengalami kemunduran yang serius.

“Itu baru saja terjadi, selama Orde Baru tidak pernah terjadi, gubernur di pemerintahan Soeharto diusulkan oleh DPRD dan ada tiga orang, nah ini pertama kali dalam sejarah kita terpikir untuk mengangkat gubernur. adalah masalah besar,” katanya.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). .

Tito menjelaskan, pengangkatan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden tertuang dalam pasal 10 RUU DKJ. RUU tersebut masih berupa rancangan yang disetujui DPR, namun belum diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Tito menegaskan, pemerintah tidak setuju dengan poin-poin yang disampaikan DPR melalui RUU DKJ. Meski Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara, namun mekanisme pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah ingin menyelenggarakan pilkada untuk memilih Gubernur Jakarta dengan menghormati prinsip demokrasi yang sudah ada, jadi tidak ada perubahan, tidak ada penunjukan. Di DPR seperti apa, kita lihat saja, ” kata Tito.

Baca juga: PAN Tolak Usulan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Baca juga: Ari: Pemerintah akan buka masukan kepada Gubernur DKJ yang dilantik presiden
Baca juga: Mendagri Sebut Penunjukan Gubernur DKJ oleh Presiden Merupakan Inisiatif DPR

Wartawan: Khaerul Izan
Redaktur: Indra Arief Pribadi
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *