Hakim tolak praperadilan MAKI terhadap KPK terkait Harun Masiku
MAKI menyatakan, permohonan praperadilan terhadap Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku diadili secara inabstiaia merupakan upaya pemberantasan korupsi.
Sidang in-abstia adalah suatu proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam suatu perkara acara pidana.
Jadi gugatan saya ini sebagai upaya, kalau nanti bisa digelar sidang ‘in-absentia’ kalau tidak bisa ditahan, kata Boyamin.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Wartawan: Khaerul Izan
Redaktur: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2024