NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Gugatan praperadilan Karen Agustiawan ditolak PN Jakarta Selatan

KPK pada Selasa (19/9) mengumumkan KA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.

Diperkirakan akan terjadi defisit gas di Indonesia pada periode 2009-2040, sehingga perlu dilakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, termasuk perusahaan Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Karen kemudian secara sepihak memutuskan untuk mengadakan perjanjian kontrak dengan CCL tanpa melakukan kajian dan analisa secara menyeluruh serta tidak melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan yang akan dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah saat itu.

Kelebihan pasokan ini kemudian harus dijual secara merugikan di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.

Wartawan: Muhammad Ramdan
Redaktur: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *