NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Gugatan praperadilan Karen Agustiawan ditolak PN Jakarta Selatan

Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan (KA) terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, mengatakan, penyidikan yang dilakukan KPK selaku tergugat untuk menetapkan Karen sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Mengadili eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, kata Marbun.

Hakim Marbun menjelaskan alasan penolakan praperadilan yang disampaikan Karen yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014.Salah satunya, kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan

Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Karen dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” kata Marbun.

KPK sebelumnya menghadirkan 121 alat bukti sidang praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *