Golkar usulkan Gibran Rakabuming jadi bakal cawapres untuk Prabowo
Usai membaca kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh DPR. kursi atau memperoleh 25 persen suara sah. secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Wartawan: Fauzi
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023