Ganjar-Mahfud: Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan teguran
Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.
Telah dilakukan gelar perkara, sehingga diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK Indonesia sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan. gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya, “sehubungan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Tahun 2020-2023,” kata Ade Safri.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaksi : Edy M Yakub
HAK CIPTA © ANTARA 2023