Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa
Jakarta (ANTARA) – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Perlu dibedakan antara penangkapan dan penjemputan paksa. Informasi dari keluarga atau pihak-pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa tim KPK, (itu) penangkapan,” ujarnya di Gedung KPK. , Jakarta, Jumat dini hari.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah tertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober 2023, yakni surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Menurut Febri, pihaknya telah mengonfirmasi pemanggilan kedua ke KPK bahwa SYL akan datang ke KPK pada Jumat (13/10).