NEWS

Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa

Febri Diansyah: Syahrul Yasin Limpo ditangkap, bukan dijemput paksa

Jakarta (ANTARA) – Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”Perlu dibedakan antara penangkapan dan penjemputan paksa. Informasi dari keluarga atau pihak-pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa tim KPK, (itu) penangkapan,” ujarnya di Gedung KPK. , Jakarta, Jumat dini hari.

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah tertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober 2023, yakni surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ujarnya.

Menurut Febri, pihaknya telah mengonfirmasi pemanggilan kedua ke KPK bahwa SYL akan datang ke KPK pada Jumat (13/10).

“Kami tidak tahu sebenarnya kejanggalan itu didasarkan pada apa,” ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, Febri berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan penuh penghormatan terhadap hukum acara yang berlaku.

Ia mengungkapkan, saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak banyak berdebat dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

Baca juga: Pengacara Sebut KPK Tak Izinkan Dia Mendampingi Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Pastikan Syahrul Yasin Limpo Tak Kabur

Wartawan: Fauzi
Redaktur: Anton Santoso
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version