Faraid adalah ilmu tentang aturan pembagian warisan, memahami pengertian dan hukumnya
“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkan kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraid itu separuh ilmu; dia akan dilupakan, dan dialah ilmu pertama yang akan dihilangkan dari umatku.” (HR Ibnu Majah, dalam sunannya. Bab: Anjuran mempelajari ilmu faraidh, vol: 8, hal: 197, no 2710)
Saking pentingnya ilmu faraid, para ulama menaruh perhatian yang besar terhadap ilmu ini, sehingga mereka sering meluangkan sebagian waktunya untuk mempelajari, mengajar, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraid, dan menulis beberapa buku tentang faraid. Mereka melakukan ini karena anjuran Nabi Muhammad SAW. Umar bin Khattab berkata:
“Pelajarilah ilmu faraid, karena sebenarnya itu bagian dari agamamu.” Kemudian Amirul Mu’minin berkata lagi, “jika kamu sedang bermain-main, bermainlah dengan satu kali lemparan. Dan jika kamu berbicara, berbicaralah dengan ilmu faraid,” (HR. Al-Baihaqi dalam sunannya, vol: 6, hal: 209)
Abu Musa al-Asy’ari ra. bersabda, “Perumpamaan orang yang membaca Al-Qur’an namun tidak cakap (pintar) dalam ilmu faraid, ibarat mantel yang tidak menutupi kepalanya.”