Dugaan malpraktek di salah satu rumah sakit di Bekasi dilaporkan ke Polda Metro
Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah anaknya berinisial BAD (7) diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bekasi, Jawa Barat.
“Anak ini pernah mengalami apa yang kami duga tidak melakukan tindakan yang dapat kami anggap sebagai malapraktik atau kelalaian atau kelalaian,” kata kuasa hukum keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin.
Christmanto menjelaskan, dalam laporan tersebut dilaporkan delapan orang yaitu Dr RR, Dr L, Dr Z, Dr WT, Dr RI, Dr K, Dr D (Direktur Rumah Sakit) dan Dr F (Manajer Operasional Rumah Sakit).
Termasuk dokter terkait yang melakukan tindakan tersebut, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, dokter spesialis anak, hingga direktur rumah sakit. Karena ini terkait dengan UU Perlindungan Konsumen, ujarnya.Christmanto menjelaskan, kejadian awal terjadi saat dilakukan operasi amandel pada Selasa (19/9). Saat itu, korban BAD (7) dan kakak laki-lakinya berinisial J (10) menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit.
Baca juga: Kasus Kejahatan Kesehatan Terbanyak di Jakarta
Korban A menjalani operasi terlebih dahulu. Namun, korban tidak pernah sadarkan diri setelah operasi.Orang tua korban terus menunggu anaknya pulih, namun 13 hari setelah operasi dilakukan, korban masih lemas. Akhirnya dokter mendiagnosis korban A mengalami kematian batang otak.
“Jadi setelah itu kita tunggu, baru keesokan harinya dokter RS mengatakan anak ini mengalami kematian batang otak,” ujarnya.