NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

DPRD DKI tengah mendalami usulan pencabutan Peraturan Pemerintahan Kepulauan Seribu

sehingga benar-benar memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat

Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tengah mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu. Kotamadya Jakarta Utara.”Pencabutan Perda tersebut perlu dilakukan karena sudah tidak relevan lagi. Kepulauan Seribu sudah tidak menjadi bagian wilayah Jakarta Utara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu,” kata Ketua Umum Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pantas menambahkan, pasca pencabutan Perda tersebut, tidak akan terjadi kekosongan hukum karena telah terbit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ia juga menggarisbawahi perlunya harmonisasi antara kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak ada lagi peraturan yang saling bertentangan dalam pengembangan pariwisata dan pengaturan izin investasi di Kepulauan Seribu.

“Perlu dilakukan harmonisasi mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan mana yang menjadi kewenangan Pemerintah, agar benar-benar memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap dengan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu menjadi kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.

“Kami berharap pencabutan Perda ini berdampak pada bagaimana Kepulauan Seribu bisa dikembangkan sebagai kawasan ekonomi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *