DPRD DIY usulkan Perda untuk mendukung program Rp 1 miliar per desa
Peraturan berupa peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Yogyakarta (ANTARA) – Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Desa melalui program Rp1 miliar untuk setiap desa di provinsi ini.“Per tahunnya minimal bisa dipenuhi Rp1 miliar agar tanggung jawab pembangunan kelurahan dan kelurahan terpenuhi,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.
Menurutnya, peraturan berupa peraturan daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Seperti diketahui, sejak tahun 2020 desa-desa di kabupaten se-DIY disebut “kalurahan”. Sedangkan di Kota Yogyakarta, penetapan kecamatan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur struktur perangkat aparatur.
Alasan dan argumentasi pentingnya Raperda tersebut, kata Eko, karena di DIY masih terdapat angka kemiskinan lebih dari 14 persen, angka pengangguran lebih dari 4 persen, dan permasalahan kesenjangan sosial.
“Mudah-mudahan di bulan November ini bisa segera dibahas di pansus, dan bisa menjadi kado tahun baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Eko, ada lima alasan utama mengapa Rancangan Peraturan Daerah untuk Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Desa layak diperjuangkan dan dapat segera direalisasikan.
“Yang pertama adalah mewujudkan masyarakat kecamatan yang sejahtera, berkeadilan, sejahtera dan mandiri,” ujarnya.