NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

DPR dan pemerintah sepakat ketentuan Pilkada DKJ 50 persen plus 1

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 suara akan sama dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan saat ini. Negara Republik Indonesia (UU DKI).

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa (DKJ) Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Keputusan ini membatalkan Pasal 10 RUU DKJ usulan DPR yang mengharuskan gubernur dan wakil gubernur diangkat, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Tadi ada usulan pemerintah, meski lembaga resmi kita kemarin sudah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan konsekuensi berbeda dengan UU DKI, kata Supratman.

Wartawan: Melusa Susthira Khalida
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *