NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

DPMK: Perlu dibentuk 38 desa adat di Kabupaten Jayapura

Sentani (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMK) Kabupaten Jayapura, Papua, menyatakan perlu dibentuk 38 desa adat di kabupaten tersebut.Kepala DPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Jayapura, Minggu, mengatakan saat ini di Kabupaten Jayapura terdapat 14 desa adat yang tersebar di 19 distrik, sehingga totalnya menjadi 52 desa adat.

“Banyak hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola, terutama kodifikasi baru yang diberikan Kemendagri kepada 14 desa adat pada tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Desa Adat Jadi Garda Depan Jaga Keutuhan NKRI

Penguatan kodifikasi ini menurut Elisa kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Desa Adat.

Berdasarkan peraturan daerah ini, pemerintah daerah menyusun tugas, fungsi, tanggung jawab, dan peraturan bupati tentang desa adat untuk memperkuat kapasitas struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya pro dan kontra dalam pembentukan desa adat merupakan hal yang lumrah dalam dinamika demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *