DPD RI: Penetapan KEK harus dibarengi dengan dukungan anggaran
Palangka Raya (ANTARA) – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan, ketika pemerintah pusat berani menetapkan suatu daerah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) suatu wilayah di Indonesia, maka harus sepakat dengan anggaran dan dukungan lainnya.
Dukungan anggaran juga sebagai upaya agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola dan kebijakan pemerintah pusat, ujarnya saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Menurut senator asal Kalimantan Tengah ini, apapun tugas desentralisasi, dekonsentrasi, atau bantuan, baik itu pendelegasian dan pemberian kewenangan dari pusat kepada daerah, harus dilaksanakan secara efektif di lapangan, agar tidak menimbulkan permasalahan bagi daerah.
Dikatakannya, di kabupaten yang padat industri seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI telah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga milik PT Freeport Indonesia. Smelter ini terletak di kawasan ekonomi dengan industri yang berkembang pesat.
Untuk itu, lanjutnya, dari sisi investasi patut diapresiasi terhadap kerja pemerintah. Namun di sisi lain, investasi harus sejalan dengan upaya pembangunan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologis yang juga merupakan unsur penting dalam pengembangan kualitas kehidupan manusia daerah.