DKPP memperluas SIETIK untuk menjaring pengaduan pelanggaran etika pemilu
Terkait sosialisasi ke tempat pemungutan suara (TPS), Heddy menilai hal tersebut belum perlu dilakukan karena sudah mulai diperkenalkan ke masyarakat secara masif, apalagi kewenangan DKPP hanya terbatas pada penyelenggara pemilu.
“Kalau sosialisasi ke TPS saya kira tidak perlu, ini hanya menjangkau masyarakat karena kita tidak boleh melakukan sosialisasi ke TPS. DKPP mengawasi penyelenggara, bukan pemilu, kita mengawasi etika bernegara, jadi sosialisasinya lebih kepada penyelenggara dan masyarakat terkait kode etik “Ada pelanggaran yang perlu dilaporkan ke DKKP,” ujarnya.
Upaya tersebut, kata dia, dibuktikan dengan 384 pengaduan masyarakat yang masuk ke DKPP sepanjang tahun 2023. Pengaduan tersebut paling banyak ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pada masa kampanye ini pengaduan pasti meningkat karena yang bekerja di KPU, pengaduannya ditujukan ke KPU. KPU banyak menerima pengaduan, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) banyak menerima laporan,” ujarnya.
Baca juga: DKPP RI Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Tingkatkan Pendidikan Politik
Baca juga: Ketua DKPP RI: Birokrasi Netral Syarat Pemilu Demokrat
Reporter: Hreeloita Dharma Shanti
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023