NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

DKPP memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Bawaslu RI menyanggupi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 sampai dengan 2028, kata Lismawy.

Dijelaskannya pula, hingga akhir November 2023, Bawaslu RI belum mengeluarkan surat pernyataan pengangkatan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 hingga 2028, sehingga para kontestan memutuskan menyurati Pemerintah Kota Gorontalo.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada 29 November 2023.

Berdasarkan informasi dari Herlina Antu, BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa surat Bawaslu Provinsi tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara Menjadi PNS karena Surat Pernyataan tersebut harus diterbitkan oleh Bawaslu RI, “kata Lismawy.

Ia menambahkan, persoalan ini terungkap setelah Bawaslu RI menerbitkan Akte Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan kepada BKPP Kota Gorontalo pada 6 Januari 2024.

Lebih lanjut, Wali Kota Gorontalo juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara Menjadi PNS kepada Herlina Antu pada 8 Januari 2024.

“Para Tergugat telah menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara. sebagai PNS kepada “Herlina Antu dikeluarkan oleh Walikota Gorontalo,” ujarnya.

Sidang ini digelar secara hybrid karena beberapa terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo karena sedang menjalankan tugasnya.

Ketua panel sesi ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari dua orang anggota Tim Audit Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (elemen KPU) dan Roni Mohamad (elemen masyarakat).

Baca juga: DKPP Tinjau Hasil Sidang Kode Etik KPU Pangkep
Baca juga: KPU Minta DKPP Jangan Putuskan Kebocoran Data DPT Sebagai Pelanggaran
Baca juga: DKPP jadwalkan sidang pengaduan pelanggaran berat yang dilakukan KPU

Wartawan: Susanti Sako
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *