DKI kemarin, Kasat-Kapolsek diganti hingga UMP DKI 2024
Perubahan posisi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/453/XI/KEP/2023 tanggal 21 November 2023.
Lebih lanjut di sini
4. Pemprov DKI tidak akan mengubah besaran UMP 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 5,067 juta meski ada penolakan dari para pekerja.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, penetapan UMP DKI sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023, di mana penetapan tersebut melibatkan sejumlah pihak termasuk pengusaha.
Lebih lanjut di sini
5. Dishub DKI normalkan tarif retribusi kapal yang melintasi Kepulauan Seribu
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menormalisasi retribusi kapal yang melintasi Kepulauan Seribu mulai 21 November 2023, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.
Hadirnya peraturan gubernur (pergub) resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah yang menurunkan tarif kapal sebesar 50 persen.
Lebih lanjut di sini
Wartawan: Luthfia Miranda Putri
Redaktur: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023