DK PWI Pusat menyebutkan Rp. Bantuan sebesar 6 miliar untuk UKW tidak boleh disalahgunakan
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Pokok (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Etik Jurnalis (KPW).
Ditambahkannya, DK saat ini sedang menyusun rumusan keputusan sanksi yang tepat bagi pelanggar aturan sesuai ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ dan KPW PWI.
Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera menyelesaikan rumusan yang akan kami berikan kepada pelaku yang melanggar peraturan organisasi, ujarnya.
Sasongko menambahkan, dirinya menyayangkan beredarnya informasi berseri seperti siaran pers yang isinya memuat spekulasi dan rumor yang tidak jelas sumbernya.
Ditegaskannya, PWI merupakan organisasi jurnalis tertua dan terbesar di Indonesia, sehingga tidak boleh ada penyalahgunaan dana bantuan dari pihak manapun, demi membangun reputasi yang baik.
Dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, maka kepercayaan mitra kerja baik pemerintah maupun swasta yang selalu mendukung kegiatan PWI baik berupa UKW, Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), dan kegiatan lainnya dapat tetap terjaga.
Wartawan : Donny Aditra
Redaksi: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2024