NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

DJP merinci perhitungan tarif efektif PPh 21

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merinci penghitungan tarif efektif penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.Rinciannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK tersebut merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan kemudahan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan dalam rangka mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan dengan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.

Pasal 13 PMK-168 Tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Bagi pegawai tetap, tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan adalah untuk penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Bagi dewan pengawas atau komisaris, perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan.

Bagi pegawai tidak tetap, tarif harian efektif adalah untuk penghasilan yang tidak diterima setiap bulan dan besaran harian/rata-rata hariannya maksimal Rp 2,5 juta. Selanjutnya tarif Pasal 17 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan adalah atas penghasilan yang tidak diterima setiap bulan dan jumlah harian/rata-rata hariannya lebih dari Rp2,5 juta. Tarif bulanan efektif berlaku untuk pendapatan yang diterima setiap bulan.

Bagi bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai, skema penghitungannya menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

Sedangkan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pensiunan, tarif efektif digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU Pajak Penghasilan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *