DJP catat 4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunannya, DJP akan mengirimkan email ledakan kepada 20 juta wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Meski demikian, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap email palsu. Surel ledakan Nantinya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
Suryo meminta masyarakat jeli dan tidak salah mengira email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: DJP Detail Perhitungan Tarif Efektif PPh 21
Baca juga: DJP: Rata-rata tarif efektif PPh tidak membebani pegawai baru
Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024