Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan uji emisi terhadap kendaraan operasional
Pengujian perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai persyaratan khusus pada beberapa jenis kendaraan agar dapat lolos sesuai standar.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang telah mencapai masa pakai lebih dari 3 tahun.
Ia berharap kegiatan ini dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dikeluarkan melalui gas buang kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat (jika kendaraan berbahan bakar diesel) yang berdampak negatif terhadap kesehatan. kesehatan masyarakat. .
“Apabila masih terdapat kendaraan dinas dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka agar segera melakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” dia berkata.
Reporter: Adimas Raditya Fahky P
Redaktur: Evi Ratnawati
HAK CIPTA © ANTARA 2023