Dinkes DKI temukan dua kasus kematian di Jakarta akibat COVID-19
Lebih lanjut Ngabila menjelaskan, COVID-19 sudah mewabah di Indonesia sejak Juni 2023. Artinya tanggung jawab utama kesehatan ada pada masing-masing individu dan saat ini tidak perlu ada pembatasan aktivitas.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan warga berusia 50 tahun ke atas harus sudah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 dosis empat dosis untuk mencegah tertular virus yang kembali meningkat pada November ini.
Diharapkan lansia berusia di atas 50 tahun segera menyelesaikan vaksinasi empat dosis tersebut, kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/12).
Ngabila mengatakan, masyarakat pralansia termasuk dalam kategori yang berpotensi mengalami kondisi serius jika terkonfirmasi COVID-19 sehingga perlu melengkapi vaksinasi untuk memperkuat daya tahan tubuhnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI juga menyatakan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta sejak bulan lalu. Tercatat, lonjakan kasus positif COVID-19 terjadi sejak 13 November 2023.
Hingga 3 Desember 2023, jumlah kasus positif COVID-19 meningkat 30 hingga 40 persen dibandingkan minggu sebelumnya.
Baca juga: Warga berusia 50 tahun ke atas wajib melengkapi dosis vaksin COVID-19
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023