Dinas Perhubungan Madura bahas bahaya tumpahan air asin di Bangkalan
Muawi mengatakan, pertemuan antar Dinas Perhubungan se-Madura digelar pada Kamis (14/9) dan dilanjutkan dengan menggelar operasi gabungan jalur nasional di Kabupaten Bangkalan.
Penekanan operasionalnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penggunaan Mobil Angkut, yaitu harus sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.
Baca juga: Rapat Petani Garam Madura Hasilkan Delapan Rekomendasi
“Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan pengangkut yang digunakan memenuhi keselamatan. Kami telah mengeluarkan imbauan terbuka agar pengusaha garam menggunakan jasa angkutan yang sesuai spesifikasi. Jika tidak bisa menggunakan mobil sendiri, harus bekerja sama dengan jasa angkutan resmi. ,” kata Muawi. .
Kepala Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polres Bangkalan Iptu Wiwit Heru yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, akan menindak tegas pengguna angkutan barang yang tidak mematuhi keselamatan pengemudi dan membahayakan pengemudi lain.
Sesuai kesepakatan, perwakilan instansi yang hadir segera melakukan operasi, mengecek langsung kendaraan yang melintas. Bagi yang tidak sesuai akan kami tindak, ujarnya.
Sanksi yang disiapkan antara lain pelanggaran (tilang) hingga larangan bepergian bagi kendaraan yang barang angkutnya tersebar dan berbahaya.
Baca juga: KKP: Perlu Petakan Tambak Garam di Pulau Madura
Wartawan: Abd Aziz
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023