Dewas KPK segera sidangkan 93 pegawai terlibat kasus pungli rutan
Baca juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) serukan pemerasan di rutan hingga pencabutan alat komunikasi
Albertina menjelaskan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar melibatkan pungutan liar berupa penyetoran tunai dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
“Pungutannya dalam bentuk setoran tunai, semua menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ada unsur pidananya,” kata Albertina.
Dia menegaskan, Dewan Pengawas KPK serius dalam menertibkan instansi KPK tanpa diskriminasi. “Semuanya akan ditindak, termasuk pungutan liar di Rutan KPK,” imbuhnya.
Baca juga: Wapres Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Berantas Pungli di Rutan
Baca juga: PPATK Sebut Temuan KPK soal Pungli di Lapas Sudah Terkoordinasi
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024