Dewas KPK sebut ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri
Ia juga mengatakan, tindakan tersebut tidak menunjukkan tindakan dan perilaku yang patut diteladani sebagai pimpinan KPK.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri.
Menjatuhkan sanksi berat kepada pemeriksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK, kata Tumpak.
Pembacaan putusan Sidang Kode Etik juga dilakukan secara inabstia tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Baca juga: Dewas KPK Sebut Perpres Tak Pengaruhi Keputusan Sidang Etik Firli
Baca juga: Dewan KPK tetap sidang kode etik Firli Bahuri meski sudah mengundurkan diri
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023