Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK capai Rp6,1 miliar
Albertina mengatakan sidang kode etik akan dibagi dalam sembilan berkas, enam berkas masing-masing untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
“Kasus pungli di penjara ini terbagi dalam enam perkara yang akan segera disidangkan dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah kasus ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak, yakni 93 (orang). ” dia berkata.
Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal pasal yang diterapkan.
Baca juga: Dewas KPK terima 149 laporan sepanjang 2023
Baca juga: KPK Panggil Mantan Sekjen Kementerian Pertanian Momon Rusmono Terkait Kasus SYL
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024