Dewas KPK hadirkan SYL dalam sidang kode etik Firli Bahuri
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Firli: Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah
Baca juga: Besok Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Firli Bahuri
Dasar pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap sidang kode etik.
Berdasarkan bukti dan keterangan 33 orang saksi, KPK mempunyai alasan yang cukup untuk meneruskan dugaan pelanggaran etik ini ke sidang kode etik.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Herry Soebanto
Hak Cipta © ANTARA 2023
Laman: 1 2