Dewas KPK: Firli tak bisa banding terhadap putusan sidang kode etik
Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri.
Menjatuhkan sanksi berat kepada pemeriksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK, kata Tumpak.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023
Laman: 1 2