Dalil tentang perintah menutup aurat, inilah perbedaan antara laki-laki dan perempuan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat perbedaan batasan bagian intim antara pria dan wanita. Keempat mazhab utama dalam Islam juga mempunyai pandangan berbeda mengenai batas aurat, berikut ulasannya.
Madzhab Syafi’i
Madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat pria berada di antara pusar dan lutut. Dalam melaksanakan salat yang menghadap Allah SWT, seorang hamba wajib menjaga kesopanan dan menutup bagian tubuh yang dianggap memalukan jika terekspos.
Sedangkan di luar shalat, aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, kecuali jika bersama wanita bukan mahram, yang mana auratnya adalah seluruh tubuh. Sementara itu, aurat perempuan berbeda-beda tergantung situasi: ketika bersama mahram atau perempuan, auratnya mulai dari pusar hingga lutut; Namun jika bersama laki-laki non mahram, maka bagian intimnya adalah seluruh tubuh, termasuk wajah dan tangan. Perlu diketahui bahwa dalam Madzhab Syafi’i, seluruh mukallaf umat Islam dilarang melihat auratnya sendiri, kecuali jika diperlukan.
Madzhab Hambali
Madzhab Hambali memandang aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah, sedangkan aurat laki-laki berada di antara pusar dan lutut. Di muka umum, aurat wanita mahram menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, leher, kepala, tangan, betis, dan kaki. Namun jika bersama laki-laki bukan mahram, maka bagian intimnya adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Kemaluan laki-laki dengan siapa pun, baik mahram maupun bukan, adalah antara pusar dan lutut.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki membagi aurat menjadi dua golongan, yaitu aurat mughalazah (yang tidak boleh ditoleransi) dan aurat mukhaffafah (yang boleh ditoleransi). Kemaluan mughalazah bagi laki-laki adalah qubul dan anus, sedangkan kemaluan mukhaffafah adalah bagian tubuh lainnya yang berada di antara pusar dan lutut. Aurat Mughalazah bagi wanita meliputi seluruh tubuh kecuali dada, punggung, tangan, kaki dan kepala. Aurat mukhaffafah seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan punggung tangan.