NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Coklit Pemilu merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih, lihat prosedurnya

3. Apabila pemilih tidak dapat ditemui langsung, Pantarlih meminta keluarga pemilih menunjukkan fotokopi e-KTP pemilih.

4. Apabila pihak keluarga tidak dapat menunjukkan fotokopi e-KTP, komunikasi dapat dilakukan melalui video call atau video conference untuk memastikan keberadaan dan identitas pemilih.

Alternatif jika Anda tidak memiliki e-KTP:

Jika keluarga tidak bisa menunjukkan fotokopi e-KTP dan komunikasi lewat video tidak bisa dilakukan, Pantarlih meminta keluarga menunjukkan KK pemilih. Alamat pemilih dicatat dengan menuliskan frase alamat e-KTP yang sesuai pada kolom informasi.

Pemilih tanpa e-KTP:

Apabila pemilih tercatat dalam Daftar Calon Pemilih tanpa e-KTP, Pantarlih memberikan informasi bahwa pemilih tersebut belum memiliki e-KTP.

Pasal 36 PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih oleh PPS:

PPS menyusun Daftar Pemilih terkini berdasarkan hasil coklit.

1. Daftar Pemilih yang dimutakhirkan disusun berdasarkan urutan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan data pemilih hasil perbaikan.

Pangkalan TPS dan Bantuan Pemilu :

2. Daftar Pemilih yang dimutakhirkan disusun berdasarkan TPS dengan menggunakan formulir Model A – Daftar Pemilih Perubahan.

3. PPS dapat dibantu oleh Pantarlih dalam menyusun Daftar Pemilih.

4. Aturan lengkap mengenai Formulir Daftar Pemilih Potensial Model A dan Formulir Daftar Perubahan Pemilih Model A dapat dilihat pada Lampiran III dan XI PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *