Cara mengajukan perpindahan tempat pemungutan suara pada pemilu 2024, prosesnya mudah
Liputan6.com, Jakarta Cara mengajukan perpindahan tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 perlu diketahui masyarakat, khususnya bagi Anda yang sedang merantau. Jadi, bagi Anda yang sedang belajar, bekerja, atau sedang menjalani tugas kerja di kota yang tidak sesuai dengan alamat KTP Anda, Anda tetap bisa mengikuti Pemilu 2024.
Hal ini telah diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Setelah mengurus perpindahan tempat memilih pada pemilu 2024, Anda sudah bisa menggunakan hak pilih Anda untuk mengikuti pemilu.
Cara mengajukan perpindahan lokasi pemungutan suara pada Pemilu 2024 cukup mudah dan prosesnya cepat. Anda cukup menyiapkan e-KTP atau KK, dan melampirkan copy formulir Model A – Bukti Mendaftar sebagai Pemilih di DPT di TPS asal.