BPKP Adalah Lembaga Pengawasan Keuangan Negara, Berikut Tugas dan Fungsinya
8. Konseling dan Bimbingan
BPKP melakukan sosialisasi, pembinaan dan konsultasi mengenai penerapan sistem pengendalian intern kepada instansi pusat/daerah dan badan terkait keuangan.
9. Pengawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
BPKP melakukan pengawasan sesuai dengan perintah pemerintah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
10. Pengembangan dan Sertifikasi Auditor
BPKP memberikan pedoman mengenai kemampuan internal pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
11. Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan
BPKP menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan terkait bidang pengawasan dan sistem pengendalian internal pemerintahan.
12. Pengelolaan Data Hasil Pengawasan
BPKP membangun, mengolah dan mengembangkan data pemantauan untuk melaksanakan akuntabilitas keuangan negara.
13. Pengawasan Internal Tugas dan Fungsi BPKP
BPKP juga melakukan pengawasan internal terhadap tugas dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan oleh BPKP.
14. Administrasi Umum
BPKP bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi umum, termasuk perencanaan umum, administrasi, organisasi, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, pengkodean, perlengkapan, dan tata graha.