BPKP Adalah Lembaga Pengawasan Keuangan Negara, Berikut Tugas dan Fungsinya
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Berikut rincian tugas dan fungsi BPKP.
1. Perumusan Kebijakan Nasional
BPKP berperan dalam merumuskan kebijakan nasional terkait pengawasan internal akuntabilitas keuangan negara, daerah, dan pembangunan nasional. Hal ini mencakup kegiatan lintas sektoral, pengendalian keuangan secara umum, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
2. Pelaksanaan Audit dan Pengawasan
BPKP melaksanakan kegiatan pemeriksaan, penelaahan, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pendapatan dan belanja keuangan negara, pembangunan nasional, dan badan usaha yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
3. Pengawasan Kekayaan Negara dan Daerah
BPKP melaksanakan pengawasan internal terhadap perencanaan dan pelaksanaan penggunaan kekayaan negara dan daerah.
4. Konsultasi Manajemen dan Pengawasan Risiko
BPKP memberikan konsultasi terkait manajemen strategis, pengendalian internal, dan tata kelola kepada instansi, badan usaha, dan program pemerintah.
5. Pengawasan terhadap program-program yang menghambat pembangunan
BPKP melakukan pengawasan terhadap program-program yang dapat menghambat pembangunan, antara lain pemeriksaan penyesuaian harga, pemeriksaan klaim, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi.
6. Koordinasi dan Sinergi
BPKP mengoordinasikan dan menyelenggarakan sinergi pengawasan akuntabilitas keuangan negara/daerah atau pembangunan nasional dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
7. Tinjauan Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Pusat
BPKP mengkaji laporan keuangan dan kinerja pemerintah pusat.