BP Batam menjelaskan tentang Hak Pengelolaan Tanah di Kawasan Rempang
Jadi berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 jelas wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi meluas hingga wilayah Rempang dan Galang, kata Ariastuty.
Selain itu, ada PP Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menyatakan bahwa wilayah tersebut meliputi Pulau Batam, Pulau Jaga, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Berhias Janda dan Clusternya.
Berdasarkan Keppres 28 Tahun 1992 dan PP Nomor 5 Tahun 2011 jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang, ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, jika tanah Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.
Wartawan: Ilham Yude Pratama
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023