NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Bisakah Merekam Orang Secara Diam-diam untuk Konten Media Sosial Dianggap Kriminal? Baca selengkapnya

Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta berbunyi:

“Setiap orang dilarang menggunakan, mengumumkan, menyebarkan dan/atau mengomunikasikan potret yang dibuatnya untuk keperluan periklanan komersial atau periklanan tanpa izin tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”

Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta berbunyi:

“Penggunaan potret sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang memuat potret 2 orang atau lebih, harus memerlukan persetujuan dari masing-masing orang dalam potret tersebut atau ahli warisnya.”

Namun apabila fotografer mengunggah foto yang diambilnya ke media sosial tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari yang difoto, maka ia akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa izin orang yang difoto atau ahli warisnya, memperbanyak, mengumumkan, menyebarkan atau mengkomunikasikan potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 untuk keperluan iklan atau iklan untuk keperluan komersial baik dalam media elektronik maupun non-elektronik. , dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *