Bisakah Merekam Orang Secara Diam-diam untuk Konten Media Sosial Dianggap Kriminal? Baca selengkapnya
Hal serupa juga akan terjadi pada seseorang yang dengan sengaja mengambil foto orang lain secara diam-diam dan menggunakannya untuk hal-hal buruk atau mengunggahnya ke media sosial dan akan terjerat UU ITE. Untuk punishment atau hukuman sesuai kasusnya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 berbunyi:
“Informasi Elektronik adalah suatu atau kumpulan data elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rencana, foto, pertukaran data elektronik (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, surat, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau olahan perforasi yang mempunyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 berbunyi:
“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai arti atau makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Kita tidak hanya mengetahui undang-undang tentang merekam secara diam-diam, kita juga perlu mengetahui undang-undang yang berlaku mengenai hukum memotret orang secara diam-diam untuk membuat konten media sosial agar kita tidak terkena hukuman dan lebih berhati-hati mulai sekarang.