NEWS

Bisakah Merekam Orang Secara Diam-diam untuk Konten Media Sosial Dianggap Kriminal? Baca selengkapnya

Bisakah Merekam Orang Secara Diam-diam untuk Konten Media Sosial Dianggap Kriminal?  Baca selengkapnya


Hal serupa juga akan terjadi pada seseorang yang dengan sengaja mengambil foto orang lain secara diam-diam dan menggunakannya untuk hal-hal buruk atau mengunggahnya ke media sosial dan akan terjerat UU ITE. Untuk punishment atau hukuman sesuai kasusnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 berbunyi:

“Informasi Elektronik adalah suatu atau kumpulan data elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rencana, foto, pertukaran data elektronik (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, surat, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau olahan perforasi yang mempunyai arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 berbunyi:

“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai arti atau makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Kita tidak hanya mengetahui undang-undang tentang merekam secara diam-diam, kita juga perlu mengetahui undang-undang yang berlaku mengenai hukum memotret orang secara diam-diam untuk membuat konten media sosial agar kita tidak terkena hukuman dan lebih berhati-hati mulai sekarang.

Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta berbunyi:

“Setiap orang dilarang menggunakan, mengumumkan, menyebarkan dan/atau mengomunikasikan potret yang dibuatnya untuk keperluan periklanan komersial atau periklanan tanpa izin tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”

Pasal 12 ayat 2 UU Hak Cipta berbunyi:

“Penggunaan potret sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang memuat potret 2 orang atau lebih, harus memerlukan persetujuan dari masing-masing orang dalam potret tersebut atau ahli warisnya.”

Namun apabila fotografer mengunggah foto yang diambilnya ke media sosial tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari yang difoto, maka ia akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 115 UU Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa izin orang yang difoto atau ahli warisnya, memperbanyak, mengumumkan, menyebarkan atau mengkomunikasikan potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 untuk keperluan iklan atau iklan untuk keperluan komersial baik dalam media elektronik maupun non-elektronik. , dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Exit mobile version