BI mengingatkan dinas devisa untuk tidak terlibat dalam TPPU jelang pemilu
Kita berharap menjelang pesta demokrasi 2024 semuanya berjalan baik dan tidak ada pelanggaran
Batam (ANTARA) – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan pelaku usaha devisa nonbank (KUPVA BB) serta penyedia jasa pembayaran remitansi (PJP LR), untuk tidak terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan kejahatan. terorisme (TPPT), jelang Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan BI Kepulauan Riau Suryono saat menggelar pertemuan dengan para pelaku KUPVA BB dan penyedia layanan pembayaran remitansi se-Provinsi Kepulauan Riau.
“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian BI Kepri dalam menciptakan situasi kondusif terkait transaksi KUPVA BB dan layanan remitansi. Apalagi menjelang Pemilu 2024, risiko tersebut harus kita mitigasi,” kata Suryono di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/9). 11).
Dijelaskannya, pertemuan tersebut merupakan forum koordinasi yang penting, mengingat letak Provinsi Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga, meningkatkan risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan teroris.