Berita terkini yang ditampilkan, status darurat Haiti diperpanjang hingga April sehingga Jakarta masih berstatus DKI
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sejumlah berita menarik untuk disimak, mulai dari status darurat di Haiti yang diperpanjang hingga April hingga Staf Khusus Presiden yang menegaskan status Jakarta tetap DKI. Berikut rangkuman beritanya.
1. Keadaan darurat di Haiti telah diperpanjang hingga April
Pemerintah Haiti pada Kamis (8/3) mengumumkan bahwa keadaan darurat yang saat ini berlaku di wilayah ibu kota diperpanjang hingga awal April menyusul serangan geng bersenjata di kota Port-au-Prince. Baca selengkapnya di sini.
2. Staf khusus Presiden menegaskan status Jakarta tetap DKI
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini, Purwono menjelaskan, Jakarta masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga keluarnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara. Baca selengkapnya di sini.
3. Kemendikbud: 11 bahasa daerah di Indonesia mengalami kepunahan