NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Bea dan Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Yogyakarta dan Tanjungpandan

Sejak November 2022 hingga Oktober 2023, Bea Cukai Tanjungpandan telah menyita 42.016 batang rokok dengan total kerugian negara sebesar Rp28.108.704 yang diperoleh dari kegiatan penindakan di Pulau Belitung.

“Rokok yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan dengan cara pembakaran rokok ilegal,” kata Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Humas dan Penyuluhan.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. “Diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku, menciptakan persaingan yang sehat antar pelaku usaha dan sebagai bentuk apresiasi serta wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan,” pungkas Encep.

Reporter: Kawat PR
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *