NEWS

Bea dan Cukai memusnahkan barang ilegal yang merugikan negara Rp10,04 miliar

Bea Cukai musnahkan barang ilegal yang rugikan negara Rp10,04 miliar

BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini sebagian besar merupakan BKC polos (tanpa pita cukai), namun perlu dipahami bahwa ada empat ciri-ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu,…..

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) akibat aksi yang berstatus Barang Milik Negara (BMMN) di Jawa Timur, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10,04 miliar.Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam jumpa pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, mengatakan BKC tersebut merupakan hasil penindakan empat unit vertikal yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.

Ia mengungkapkan, barang haram tersebut antara lain 15,88 juta batang tembakau (HT), 10.500 gram tembakau iris (TIS), dan 1.595,57 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Baca juga: Bea Cukai: Nilai temuan narkotika di Tanjung Perak mencapai Rp 96,6 miliar

Ia merinci, sebanyak 2,37 juta batang rokok HT merupakan hasil penindakan Kanwil II Bea Cukai Jatim, serta 10,15 juta batang rokok HT dan MMEA sebanyak 44,25 liter yang dilakukan Bea dan Cukai Kabupaten Kediri.

Kemudian, HT sebanyak 2,57 juta batang, TIS sebanyak 10.500 gram, dan MMEA sebanyak 852,60 liter merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Kabupaten Jember, serta HT sebanyak 785.240 batang dan MMEA sebanyak 698,72 liter dari Bea dan Cukai Kabupaten Sidoarjo.

Nirwala melanjutkan, BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindakan Bea Cukai terhadap berbagai modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antar daerah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta secara online. penjualan dan pengiriman melalui perusahaan jasa kurir (PJT).

“BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini sebagian besar merupakan BKC polos (tanpa pita cukai), namun perlu dipahami bahwa ada empat ciri-ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai bekas. BKC dengan pita cukainya berbeda-beda,” kata Nirwala.

Baca juga: Bea Cukai Jatim targetkan pendapatan Rp 149,89 triliun pada 2023

Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea dan Cukai sebagai pengayom masyarakat dalam menciptakan perlakuan adil bagi pelaku industri cukai yang menaati peraturan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Selain berperan dalam pengendalian konsumsi BKC, menurutnya Bea Cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

“3 persen penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Dana tersebut dapat digunakan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.” Maka pemusnahan BKC ilegal ini merupakan bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu memperoleh pendapatan DBH CHT secara maksimal,” kata Nirwala.

Wartawan: Muhammad Heriyanto
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version