Bea dan Cukai memusnahkan barang ilegal yang merugikan negara Rp10,04 miliar
“BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini sebagian besar merupakan BKC polos (tanpa pita cukai), namun perlu dipahami bahwa ada empat ciri-ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai bekas. BKC dengan pita cukainya berbeda-beda,” kata Nirwala.
Baca juga: Bea Cukai Jatim targetkan pendapatan Rp 149,89 triliun pada 2023
Pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea dan Cukai sebagai pengayom masyarakat dalam menciptakan perlakuan adil bagi pelaku industri cukai yang menaati peraturan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.
Selain berperan dalam pengendalian konsumsi BKC, menurutnya Bea Cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
“3 persen penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Dana tersebut dapat digunakan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.” Maka pemusnahan BKC ilegal ini merupakan bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu memperoleh pendapatan DBH CHT secara maksimal,” kata Nirwala.
Wartawan: Muhammad Heriyanto
Redaktur: Nusarina Yuliastuti
HAK CIPTA © ANTARA 2023