NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Bea Cukai Batam menyita ratusan ponsel bekas

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa MZ dan LNH. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua buah koper dan dua buah tas punggung berisi telepon seluler merek iPhone, kata Rizki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan tindakan berupa pemblokiran dan penyegelan terhadap dua koper dan dua tas ransel yang dibawa MZ dan LNH.

Baik pelaku MZ maupun LNH pun langsung diamankan petugas, karena terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan. Free and Free Harbour, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Wartawan: Ogen
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *