NEWS

Bawaslu Surabaya terima dua laporan dugaan politik uang

Bawaslu Surabaya terima dua laporan dugaan politik uang

Surabaya (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang, jelang tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pertama kali terjadi di wilayah Distrik Kenjeran yang dilaporkan seorang warga.

Terkait pemberitaan masyarakat terkait dugaan politik uang di Kecamatan Kenjeran, dilakukan oleh tersangka tim sukses calon legislatif, kata Novli kepada wartawan di Surabaya usai meninjau kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) di lingkungan Pondok Sosial Keputih (Liponsos). ) Kawasan Perlindungan, Selasa.

Berdasarkan hasil laporan, dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Kenjeran nominalnya Rp150 ribu.

“Satu laporan di Kenjeran terkait pembagian Rp 150 ribu,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran tersebut saat ini masih didalami Bawaslu Kota Surabaya.

“Prosesnya masih menyelesaikan laporannya, tapi kami tidak hanya menunggu saja. Kami juga akan turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk dugaan pelanggaran kedua, Novli mengatakan hal itu diketahui melalui rekaman video yang tersebar di media sosial.

Video dugaan politik uang yang dilakukan dugaan tim sukses anggota DPRD Surabaya petahana dari salah satu partai peserta pemilu, ujarnya.

Bawaslu setempat masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat temuan yang ada.

Novli menyatakan, jika terbukti melakukan politik uang, calon legislatif tersebut bisa dikenakan sanksi.

“Tentu saja, jika terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, tentu tidak hanya sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana. Kalau Pemerintah bisa didiskualifikasi sebagai calon legislatif, jika orang tersebut yang bersangkutan terpilih, akan ditetapkan diskualifikasi juga selain pidana,” ujarnya.

Novli menambahkan, dua dugaan pelanggaran pemilu menjadi perhatian partainya.

“Masih ada laporan, satu laporan warga dan satu lagi masih simpang siur. Jadi masih harus kita selidiki, kalau sudah mendaftar maka punya waktu 7-7 hari untuk memutuskan masalahnya,” ujarnya.

Reporter: Willi Irawan/Ananto Pradana
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version