NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Bawaslu RI terima 1.271 laporan dugaan pelanggaran pemilu 2024

Untuk tren pidana pemilu, pertama terkait pasal 521, lalu 523 tentang politik uang, lalu pasal 490, 491, 494, dan 493 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), kata Herwyn.

Dia menjelaskan, tren dugaan pelanggaran pemilu antara lain pemalsuan dokumen saat kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang terkait dengan politik uang.

Baca juga: Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kedua tren tersebut, kata dia, masih ditangani Bawaslu atau kepolisian dan kejaksaan.

Kemudian tren lainnya, pertama, terkait netralitas ASN. Kemudian juga terkait ketentuan Pasal 283 terkait kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 UU Nomor 7/2017, ujarnya.

Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu belum mencakup pelanggaran administratif terkait penyebab terjadinya pemungutan suara berulang di sejumlah daerah.

Baca juga: Bawaslu RI Masih Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Wartawan: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *