Jakarta (ANTARA) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan lembaganya menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.Bagja mengatakan, data tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dan terbagi dalam berbagai jenis pelanggaran.
Dugaan pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya, kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Sebut Masalah Jika KPU Tak Tindak Lanjuti Rekomendasi
Bagja mengatakan, 482 laporan dan 541 temuan telah didaftarkan, sedangkan 104 temuan lainnya belum didaftarkan.
Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, 324 pelanggaran, 69 pelanggaran administratif, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya, ”ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan, salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administratif.
Baca juga: Bawaslu: Tidak Ada Yang namanya Kecurangan, Yang Ada Pelanggaran
Herwyn mengatakan, pelanggaran administratif yang terjadi antara lain berkampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, atau kode etik.
Untuk tren pidana pemilu, pertama terkait pasal 521, lalu 523 tentang politik uang, lalu pasal 490, 491, 494, dan 493 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), kata Herwyn.
Dia menjelaskan, tren dugaan pelanggaran pemilu antara lain pemalsuan dokumen saat kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang terkait dengan politik uang.
Baca juga: Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kedua tren tersebut, kata dia, masih ditangani Bawaslu atau kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian tren lainnya, pertama, terkait netralitas ASN. Kemudian juga terkait ketentuan Pasal 283 terkait kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 UU Nomor 7/2017, ujarnya.
Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu belum mencakup pelanggaran administratif terkait penyebab terjadinya pemungutan suara berulang di sejumlah daerah.
Baca juga: Bawaslu RI Masih Selidiki Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
Wartawan: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Hak Cipta © ANTARA 2024