Bawaslu RI siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang PHPU Pilpres
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan lembaganya siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) jika keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan demikian.
“Kami sebagai penyelenggara tentunya siap memantau jika ada putusan MK seperti itu. Kami akan patuh dan juga melaksanakan putusan MK yang akan diputuskan pada tanggal 22,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa. .
Bagja bahkan kembali menegaskan lembaganya siap melaksanakan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.
“Apapun keputusannya, kami penyelenggara pemilu harus mengikuti keputusan pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bagja memastikan lembaganya akan menyerahkan kesimpulan hasil PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
Dijelaskannya, penyampaian kesimpulan tersebut dilakukan usai acara Peringatan HUT ke-16 Bawaslu pada Selasa pagi hingga siang hari.
“Kita masih menunggu kawan-kawan. Pagi ini masih kita lakukan pemeriksaan terakhir, dan pasti akan terhambat karena halalbihalal seperti ini. Pemeriksaan terakhir pasti ada di tempat kita, lalu serahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kita masih menunggu kawan-kawan. pasti akan sampaikan kesimpulannya hari ini juga,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.