Bawaslu Ponorogo menemukan ratusan pelanggaran alat peraga kampanye
Lebih lanjut, Bawaslu juga proaktif mengirimkan saran perbaikan kepada partai politik dan calon legislatif (caleg) yang terbukti melakukan pelanggaran untuk didisiplinkan atau dimutasi.
“Kami kasih waktu tiga hari. Kami akan kirim surat dan kalau tidak mengindahkan akan kami rekomendasikan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Dan kalau yang dilanggar itu peraturan daerah seperti dipaku di batang pohon, maka yang akan mendisiplinkannya adalah Satpol PP, lalu diperiksa dengan surat dari KPU kapan saja boleh.
“Paling banyak di wilayah Kecamatan Ponorogo sebanyak 129 pelanggaran, disusul Kecamatan Babadan sebanyak 106 pelanggaran,” ujarnya.
Berikut daftar pelanggaran yang tergolong tinggi per kecamatan, antara lain Kecamatan Bungkal (58 pelanggaran), Kecamatan Ngrayun (41), Kecamatan Pudak (38) dan Kecamatan Pulung (37).
Baca juga: Bawaslu Sulawesi Selatan selidiki dugaan pelanggaran kampanye di gereja
Baca juga: Bawaslu DKI selidiki dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming
Baca juga: Bawaslu Lampung Temukan Lima Pelanggaran di Masa Kampanye
Reporter : Destyan H. Sujarwoko
Redaktur: Budhi Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2023